BSIP Perkebunan Bersama BSIP TROA Melaksanakan FGD RSNI Jahe Kering
Indonesia merupakan negara produsen jahe terbesar kelima di dunia. Produksi jahe di tahun 2022 rata-rata sebesar 247,45 ribu ton. Minat petani akan jahe tak lepas dari potensi ekonomi yang dimilikinya. Di tahun 2020, nilai ekspor jahe dalam bentuk irisan dan bubuk bahkan mencapai USD 652 ribu.
Tingginya potensi ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan daya saing produk jahe sendiri. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk jahe adalah dengan penerapan standar. Namun, SNI 01-3393-1994 yang mengatur tentang standar jahe sudah berumur 30 tahun. Perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan iptek dan standar internasional terkini.
Atas dasar tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan (BSIP Perkebunan) melalui BSIP Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik mengusulkan revisi SNI 01-3393-1994 Jahe kering melalui PNPS 2024. Sebagai langkah awal, BSIP TROA mengadakan focus group discussion untuk menghimpun masukan demi penyempurnaan draft RSNI yang telah disusun oleh konseptor.
Digelar secara hybrid pada 30 April 2024, FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ir. Bagem S. Sembiring (Peneliti BRIN), PT Bintang Toedjoe (Industri), dan Efendi Salim dari PT Sumatran Organik Spice (eksportir). Masukan yang diberikan di antaranya mengenai pemisahan ruang lingkup jahe berdasarkan tujuan penggunaan serta penetapan syarat mutu.
Kepala BSIP Perkebunan, Ir. Syafaruddin, Ph.D memberi arahan agar masukan-masukan dari FGD ini segera ditindaklanjuti. Diharapkan, SNI yang dihasilkan kelak dapat diterapkan oleh semua stakeholder.